Beranda | Artikel
Hukum Memakai Gelang Hidung Dan Gelang Kaki
Selasa, 7 Juni 2005

HUKUM MEMAKAI GELANG DI HIDUNG

Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin

Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Apa hukum menggunakan gelang di hidung untuk perhiasan?

Jawaban
Diperbolehkan bagi wanita untuk berhias dengan perhiasan sebagaimana adat kebiasaan, meski mengharuskannya untuk melubangi sebagian tubuhnya, seperti menindik telinga. Jadi menggunakan gelang di hidung diperbolehkan sebagaimana diperbolehkan menindik hidung sapi dan mengikatnya dengan tali untuk mengendalikannya. Dan hal itu tidak dianggap sebagai kesia-siaan.

(Fatawa Mar’ah, 1/82)

HUKUM MEMAKAI GELANG KAKI

Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum memakai gelang kaki di hadapan suami saja?

Jawaban
Tidak apa-apa memakai gelang kaki di hadapan suami, para wanita atau mahramnya, karena itu termasuk perhiasan yang dipakai wanita di kakinya.

(Kitab Al-Muntaqa min fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, Juz 3 hal. 317)

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanit, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1448-hukum-memakai-gelang-hidung-dan-gelang-kaki.html